Jika merujuk Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (UU PPh), keuntungan yang diperoleh melalui hibah termasuk dalam penghasilan yang merupakan objek pajak. Namun, ternyata terdapat beberapa jenis hibah yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Apa saja? Berikut ulasannya.
Hibah yang Dikecualikan dari Pengenaan Pajak
Pada Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh, terdapat tiga kelompok harta hibahan dikecualikan dari pengenaan PPh. Pertama, harta yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Yang dimaksud keluarga sedarah lurus satu derajat yaitu antara orang tua kandung dan anak kandung.
Kedua, hibah yang diterima badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi. Merujuk Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 (PMK-90/2020), badan keagamaan yang dimaksud merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan termasuk lembaga keagamaan pengumpul zakat.
Badan yang kegiatan utamanya mengelenggarakan pendidikan juga diberikan pengecualian PPh atas hibah. Namun, pengecualian tersebut terbatas pada badan pendidikan yang tidak mencari keuntungan dengan. Beberapa badan sosial termasuk yayasan yang tidak mencari keuntungan juga diberikan pengecualian. Badan yang dimaksud adalah badan sosial dengan kegiatan utamanya:
- pemeliharaan kesehatan
- pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo
- pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat
- santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya
- pemberian beasiswa
- pelestarian lingkungan hidup
Ketiga, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Kriteria UMKM yang dimaksud dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (6) PMK-90/2020. Kriteria tersebut adalah orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif dengan:
- kekayaan bersih paling banyak Rp500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 Miliar
Syarat Lainnya
Penerima hibah di atas dapat dikecualikan dari pengenaan PPh sepanjang memenuhi satu syarat lainnya, yaitu tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Hubungan usaha yang dimaksud contohnya terdapat transaksi rutin antar pihak yang berkaitan.
Pengecualian juga tidak dapat diberikan apabila di antara pihak terkait terdapat kepemilikan berupa penyertaan modal, atau penguasaan, secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai contoh, Tuan Indra merupakan orang pribadi yang menjalankan UMK dan memenuhi syarat pada Pasal 3 ayat (6) PMK-90/2020, menerima hibah sejumlah uang dari CV U sebesar Rp7.000.000. Tuan Indra merupakan salah satu pemilik dari CV U yang memenuhi ketentuan hubungan kepemilikan berupa penyertaan modal secara langsung. Meskipun Tuan Indra merupakan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, hibah berupa uang sebesar Rp7.000.000 merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Tuan Indra karena terdapat hubungan kepemilikan dengan CV U.
Ketentuan lengkap mengenai perlakuan pajak atas hibah hingga Surat Keterangan Bebas untuk hibah dapat dilihat pada artikel berikut ini: Aturan Pengecualian Pajak atas Hibah